Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Namun, pemeriksaan kali ini berlangsung hanya sekitar 30 menit.

Ilham baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (30/9/2025) sekitar 14.00 WIB. Dia terlihat memakai kemeja lengan panjang biru dan didampingi sejumlah pihak.

Setibanya di KPK, Ilham terlihat tergesa dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

"Setelah saya keluar (pemeriksaan), ya, bukan sekarang," ujar Ilham saat tiba di KPK.

Tiba-tiba, Ilham sudah terlihat keluar dari ruang pemeriksaan 30 menit setelahnya. Usai pemeriksaan, dia mengaku hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pengembalian mobil milik ayahnya yang disita KPK dari tangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Mobil Mercedes Benz 280 SL itu baru dibayarkan Rp1,3 miliar oleh Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie sebagai uang muka. Uang itu diduga terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB.

Ilham pun menyerahkan uang tersebut kepada KPK sehingga mobilnya akan dikembalikan.

"Dalam perspektif KPK, penyitaan adalah untuk upaya pembukaan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi aset recovery. Dengan penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi aset recovery dalam perkara ini. Termasuk sekaligus proses atau pembuktian," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," lanjut dia.

Meski sempat disita, KPK belum membawa mobil tersebut ke rumah penyimpanan benda sitaan dan perampasan (Rupbasan). Sebab, Ridwan Kamil belum melunasi biaya restorasi mobil itu di sebuah bengkel di Bandung, Jawa Barat.

Selain mobil, KPK juga menyita motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil. Motor itu sudah dibawa KPK ke Jakarta.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.