Jakarta, IDN Times - Partai politik berperan sebagai saluran untuk menjadi calon legislatif (caleg). Saat ini, warga penyandang disabilitas juga dipandang sebagai calon yang memiliki kualitas dan kemampuan duduk sebagai anggota DPR maupun DPRD.
Sejumlah caleg disabilitas yang ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, turut menciptakan suasana baru dalam penyelenggaraan pemilu serentak pertama di Indonesia ini. Karena sebagian besar caleg disabilitas diambil dari penyandang disabilitas fisik, termasuk pengguna kursi roda dan caleg disabilitas netra.