Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 365 pegawai lembaga pemasyarakatan atau lapas yang melanggar disiplin, termasuk yang terdeteksi malas-malasan bekerja.
Agus menjelaskan pembinaan pegawai bermasalah dilakukan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pembinaan diberikan pada aparat yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pungutan liar atau pungli hingga pelanggaran prosedur kerja.
“Tidak hanya warga binaan, pegawai yang terlibat pungutan liar, yang terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP), hingga terdeteksi malas-malasan bekerja, kita lakukan pembinaan di Nusakambangan,” kata Agus dalam sambutannya di acara Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan di Tangerang, Banten, Senin (27/4/2026).
