241 Napi High Risk dari Jakarta dan Jateng Dipindah ke Nusakambangan

- Pemindahan 200 napi high risk dari Jakarta dan Jawa Tengah ke Nusakambangan dalam sepekan terakhir.
- Penempatan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif.
- Evaluasi perilaku dilakukan setelah enam bulan penempatan untuk kemungkinan pemindahan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memindahkan total 2.189 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika dan telepon genggam d lembaga pemasyarakatan.
“Dalam minggu ini total sudah 241 (dua ratus empat puluh satu ) warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi , Sabtu (7/2/2026).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menciptakan lapas yang bersih dari praktik ilegal.
“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri IMIPAS, dan jajaran Pemasyarakan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar dia.
1. Pemindahan 200 orang dari Jakarta

Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas memindahkan warga binaan dari wilayah Jawa Tengah dan Jakarta. Dari Jawa Tengah, satu orang dipindahkan dari Lapas Pekalongan pada 2 Februari dan 20 orang dari Lapas Semarang pada 4 Februari.
Sementara dari Jakarta, pemindahan dilakukan pada Jumat malam (6/2/2026) terhadap 200 orang, terdiri dari 54 warga binaan Lapas Cipinang, 50 dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 dari Rutan Cipinang, dan 28 dari Rutan Salemba.
Warga binaan tersebut ditempatkan di Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan di Nusakambangan.
2. Tak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif

Mashudi menjelaskan, penempatan warga binaan high risk di Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif.
“Kami berharap pemindahan ini dapat mencapai 2 tujuan penting. Yang pertama agar lapas rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, hp dan ganguan kamtib. Tujuan yang kedua adalah agar warga binaan high risk yang dipindahkan dapat terjadi perubahan perilaku yang lebih baik, karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan,” ujarnya.
3. Evaluasi perilaku usai enam bulan penempatan

Dia menyampaikan, evaluasi perilaku akan dilakukan setelah enam bulan penempatan. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar kemungkinan pemindahan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian setempat.

















