Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat 38.264 pemilih pemula belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP, yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menjelaskan pihaknya menargetkan akan menyelesaikan permasalahan tersebut hingga Februari 2024.
"(Targetnya) sampai 14 Februari 2024, kami akan selesaikan yang 38 ribu itu," katanya kepada jurnalis, Rabu (13/9/2023).