Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak, Ini Sikap Pemerintah Indonesia!

Pemerintah RI menghormati pengampunan mutlak Mary Jane oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Setelah pemindahan pada Desember 2024, pembinaan dan keputusan status hukum Mary Jane menjadi kewenangan Pemerintah Filipina.
Kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina berlaku resiprokal, termasuk kewenangan atas narapidana yang dipulangkan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba. Status hukum Mary Jane kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia pada Desember 2024.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dikutip Senin (28/9/2026).
1. Tanggung jawab Mary Jane sudah beralih

Mary Jane di Bandara Soekarno Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Yusril mengatakan, pengampunan mutlak terhadap Mary Jane merupakan keputusan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Filipina. Hal itu merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina yang membuat tanggung jawab pembinaan ikut berpindah.
“Setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024, tanggung jawab pembinaan dan keputusan lebih lanjut mengenai status hukumnya telah sepenuhnya berada pada Pemerintah Filipina," ujar dia.
2. Kesepakatan berlaku timbal balik

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul) Yusril menjelaskan, kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina bersifat resiprokal. Artinya, apabila ada narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga beralih kepada Pemerintah RI, termasuk kewenangan Presiden terkait status hukum narapidana.
“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI," kata dia.
3. Mary Jane sebelumnya divonis mati

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul) Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di kopernya. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati. Eksekusi pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta Mary Jane menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.
“Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” kata Yusril.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















