39 Kafe Tak Berizin di Kolong dan Samping Jembatan Cilincing Dibongkar

Jakarta, IDN Times - Puluhan kafe yang tidak memiliki izin ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Rabu (22/11/2023). Kafe yang tak berizin ini berada di kawasan kolong jembatan RW 08 dan samping jembatan RW 09, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhamadong mengungkapkan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ditambah lagi puluhan bangunan kafe dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bangunan yang kami tertibkan pastinya bertuan, tapi tidak memiliki izin,” kata Muhamadong dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
1. Ada 39 bangunan yang dibongkar
Untuk di kawasan kolong jembatan, ada 17 bangunan kafe tak berizin ditertibkan, sedangkan di kawasan samping jembatan berjumlah 22 bangunan.
“Total bangunan kafe tak berizin yang kami tertibkan berjumlah 39 bangunan,” kata dia.
2. Jika dibangun kembali akan dibongkar
Muhamadong mengungkapkan, pemilik kafe tak berizin di kedua kawasan tersebut diharapkan tidak membangun dan mengoperasikan kafenya lagi.
Apabila permintaan ini tak diindahkan, maka petugas bakal kembali menertibkan bangunan kafe tersebut.
“Mudah-mudahan pembongkaran ini yang terakhir. Oleh karena itu, kami akan selalu memonitor ke depannya. Jangan coba-coba membangun lagi. Kalau masih terjadi pembangunan kembali, ya seperti inilah, kami akan bongkar kembali,” kata dia.
3. Pihak kecamatanan sudah beri surat peringatan
Sementara Camat Cilincing Anita Permatasari memastikan, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) penertiban bangunan kafe tak berizin ini.
“Sudah kami berikan SP 1, 2, dan 3 kepada pengelola kafe tak berizin tersebut sebelumnya,” kata Anita Permatasari.