Jakarta, IDN Times - Puluhan kafe yang tidak memiliki izin ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Rabu (22/11/2023). Kafe yang tak berizin ini berada di kawasan kolong jembatan RW 08 dan samping jembatan RW 09, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhamadong mengungkapkan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ditambah lagi puluhan bangunan kafe dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bangunan yang kami tertibkan pastinya bertuan, tapi tidak memiliki izin,” kata Muhamadong dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).