Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing memulangkan 40 perempuan Indonesia yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di berbagai daerah di Tiongkok selama 2019 dan masuk dalam kategori perdagangan orang.
Dilansir melalui Antaranews, KBRI Beijing selama 2019 menerima banyak pengaduan dan penampungan korban TPPO. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.