Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 48 daerah yang diisi calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, hanya ada satu provinsi yang diisi oleh calon tunggal gubernur dan wakil presiden, yakni di Papua Barat.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).