Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya diperiksa pada Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB.
“Benar (Airlangga diperiksa) perkara CPO, rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB,” kata Ketut kepada IDN Times.
Lalu mengapa Airlangga baru diperiksa terkait ekspor CPO?
Berikut lima fakta Airlangga berada di pusaran kasus ekspor CPO!