Jakarta, IDN Times – Nama mantan hakim agung Artidjo Alkostar pada pekan ini menjadi perbincangan lantaran disebut oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai salah satu calon kuat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Munculnya nama Artidjo disambut secara positif oleh berbagai kalangan, termasuk anggota komisi III DPR.
Selama 18 tahun berkarier di Mahkamah Agung, Artidjo tak pernah memberikan putusan kasasi atau peninjauan kembali berupa pengurangan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi. Apalagi vonis bebas seperti yang dilakukan oleh hakim agung saat ini. Maka, tak heran bila ia ditakuti oleh banyak terdakwa kasus korupsi. Mereka sengaja menanti untuk mengajukan peninjauan kembali usai Artidjo pensiun.
Sebagian ada yang PK nya dikabulkan dengan dikorting hukumannya. Ada pula kasasi yang divonis lepas.
Pegiat antikorupsi pun merindukan sosok Artidjo kembali berkarier. Lalu, bagaimana rekam jejak Artidjo hingga ia bisa diangkat menjadi hakim agung?