Ditahan KPK, Penyuap Anwar Sadad: Maaf Tak Bisa Berkata Apa-apa

- KPK menahan tiga tersangka penyuap Rp6,9 miliar kepada anggota DPR Gerindra, Anwar Sadad, terkait pencairan dana hibah APBD Jawa Timur.
- Ketiga tersangka adalah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Bangkalan yang diduga memberi ijon untuk proyek hibah masyarakat.
- Mereka dijerat pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan KUHP.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap Rp6,9 miliar Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad.
Mereka adalah Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
Sebelum ditahan, Achmad Yahya sempat berbicara singkat. Ia mengaku tak bisa berkata apa-apa.
"Mohon maaf ndak bisa berkata apa-apa," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka itu ditahan karena diduga memberikan suap berupa ijon senilai total Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Ijon diberikan agar Anwar Sadad mencairkan dana hibah APBD Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat.
Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp14,8 miliar, Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibag Rp28,9 miliar, sedangkan M Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















