Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan perusahaan Italia, terkait pembelian alat kesehatan ventilator untuk penanganan pasien COVID-19.
Dari kasus ini, polisi mengamankan rekening penampungan uang Rp56,1 miliar dan dua unit mobil serta aset tanah, serta bangunan di Banten dan Sumatra senilai Rp2 miliar.
Kasus penipuan ini dilakukan dengan meretas surel sebuah perusahaan alat kesehatan asal Tiongkok, yakni CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co LTD.
"Kejadian ini terjadi kurun waktu antara Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Italia yang bergerak di bidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Total ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, yakni berinisial SB, R, dan TP. Sementara, ada satu pelaku lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial DM, yang masih buron.
Berikut adalah fakta-fakta kasus penipuan ini.