Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim Polri menyebut pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/8/2023) hari ini.
Djuhandhani menjelaskan, sedianya Panji telah diperiksa usai menjadi tersangka pada Selasa (1/8/2023) pukul 21.00 WIB.
Akan tetapi, Djuhandhani mengatakan pemeriksaan tersebut dihentikan oleh penyidik pada Rabu (2/8/2023) pukul 01.00 WIB, sesuai permintaan dari Panji.
"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan Siang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pasca pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan penyidik kemudian menitipkan Panji sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Selanjutnya yang bersangkutan di titip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh apakah selanjutnya Panji akan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri atau tidak.
"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," imbuhnya.