Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Darat telah menahan lima prajuritnya yang diduga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Lima tersangka kini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Silitonga.
"Kelima tersangka berinisial SG, AF, LS, S, dan MP. Mereka telah dilimpahkan ke Otmil (Oditurat Militer). Kelimanya saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," ungkap Donald kepada media, Selasa 24 Mei 2022.
Ia mengatakan, lima anggota TNI lainnya yang diduga terlibat masih terus dilakukan pendalaman. Meski demikian, Donald tak bersedia menjelaskan peran lima tersangka dalam kasus kepemilikan kerangkeng manusia di Langkat Sumatra Utara.
"Kalau lima orang lainnya masih terus dilakukan penyelidikan untuk pendalaman," tutur dia.
Sementara, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan, tidak akan menoleransi lima prajurit TNI AD yang terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. Ia memastikan, kelima prajurit TNI AD itu bakal diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna, menirukan pernyataan Dudung di dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Lalu, bagaimana perkembangan pengusutan kasus hukum dugaan penyiksaan di dalam kerangkeng manusia di Langkat?
