Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Usut Modus Pengadaan dan Penyuapan Swasta ke Bupati Lombok Barat

KPK Usut Modus Pengadaan dan Penyuapan Swasta ke Bupati Lombok Barat
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditahan KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa tujuh pejabat Lombok Barat untuk mendalami modus pengadaan barang dan jasa serta dugaan penyuapan.
  • Penyidik mendalami dugaan benturan kepentingan, pengkondisian pemenang proyek, dan temuan penggeledahan.
  • Lalu Ahmad Zaini menjadi tersangka bersama Sudirman dan Alvonsus Gani, sementara KPK menyita bukti senilai Rp9,06 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan tujuh pejabat perlu dilanjutkan?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut modus dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Hal itu didalami penyidik KPK dengan memeriksa tujuh pejabat Lombok Barat.

"Para saksi, masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan, yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur Pasal 12i UU Tipikor. Mekanisme dan SOP dalam pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dilakukan, terlebih sejumlah proyek diduga sudah ada pengkondisian pemenang sejak awal," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (15/8/2026).

  1. 1. Pemeriksaan berlangsung di NTB

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

    Budi mengungkapkan, penyidik juga mendalami modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada bupati terkait sejumlah proyek hingga temuan dalam penggeledahan. Pemeriksaan berlangsung di BPKP Nusa Tenggara Barat.

    Pejabat yang diperiksa KPK adalah Agus Satria selaku Kepala BPKAD, Yung Safitri selaku Kabag PBJ Setda, Lalu Gede Ramdhan Ayub selaku Kabag Umum Setda, Pramukti Dewi Utami selaku Kasubag PBJ. Kemudian, KPK juga memeriksa staf bagian pengadaan, yaitu Lalu Sukarma, Robby Hamoris, dan Dedi Rifabi.

    "Penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat. Penyidik juga mengonfirmasi terkait sejumlah temuan dalam kegiatan penggeladahan," kata Budi.

  2. 2. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tersangka tiga kasus korupsi sekaligus

    Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditahan KPK.
    Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditahan KPK. (IDN Times/Aryodamar)

    Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi sekaligus, yakni suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. Penetapan tersangka ini dilakukan usai mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

  3. 3. KPK menyita bukti senilai Rp9,06 miliar saat OTT

    OTT Bupati Lombok Barat
    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

    Dalam tangkap tangan kali ini, KPK menemukan sejumlah bukti senilai total Rp9,06 Miliar. Berikut rincian bukti yang disita KPK:

    1. Uang tunai dari pencairan rekening Sudirman senilai Rp1,25 miliar

    2. Uang tunai di rumah Junaidi selaku bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta

    3. Uang rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta

    4. Setifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar

    5. Mobil Toyota Alphard Rp1,225 miliar

    6. Kwitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini Rp3,325 miliar

    Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka telah melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alvonsus disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More