Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sumpah Eks Bupati Langkat ke Penyidik: Demi Tuhan Itu Titipan!

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersumpah, satwa langka yang ditemukan di rumah pribadi merupakan titipan.

"Kalau Satwa langka saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan aja, itu titipan, titipan, demi tuhan itu titipan!" ujarnya usai diperiksa Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/5/2022).

1. Terbit mengaku tidak tahu jika satwa langka

Bupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Terbit menerangkan, pihak yang menitipkan satwa tersebut sudah dijelaskan pada penyidik sesuai laporan. Terbit mengaku tidak tahu bahwa satwa yang dititipkan merupakan satwa langka.

"Karena dititipkan itu saya tidak tahu tidak tahu bahwa itu adalah satwa dilindungi, itu saja," katanya.

2. Orangutan yang dipelihara tidak berizin

[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terbit mengatakan, jika mengetahui satwa tersebut dilindungi, dia juga akan mempertanyakan surat izinnya.

"Satwanya saya lupa, salah satunya ada orangutan, ilegalnya saya tidak tahu karena itu titipan kepada saya," imbuhnya.

3. Orangutan merupakan salah satu satwa dilindungi

Ilustrasi orangutan. (Dok. Borneo Orangutan Survival Foundation/Fiet Hayu Patispathika)

Terbit diketahui memelihara Orangutan di rumah pribadinya. Orangutan diduga berjenis kelamin jantan itu dipelihara di dalam kandang yang terletak di pelataran rumahnya.

“Satu individu orangutan,” ungkap Pelaksana Tugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal, Selasa (25/1/2022).

Orangutan merupakan salah satu satwa dilindungi. Statusnya terancam punah dengan populasi yang kian sedikit. Masifnya perburuan dan perdagangan Orangutan membuat posisi satwa arboreal (hidup di pepohonan) itu kian tersudut.

Kasus satwa dilindungi masuk dalam kategori pidana. Pelakunya bisa terjerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 undang-undang tersebut, orang yang memeliharanya juga dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana. Ancaman penjaranya maksimal lima tahun dengan denda Rp100 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us