Jakarta, IDN Times - Lima terdakwa kasus persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO akan menerima vonis majelis hakim pada hari ini, Rabu (4/1/2023).
Kelima terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.