Bekasi, IDN Times - Sebanyak 500 ton sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Bantaran Kali Cikeas, RW 10, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi diangkut, Sabtu (12/8/2023).
Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi mengatakan, selain Pemerintah Kota Bekasi, pengangkutan sampah tersebut berkerjasama dengan komunitas pencinta alam dan warga sekitar.
"Alhamdulillah kali ini kita di-support dengan teman-teman komunitas kali Cikeas, ada KP2C (Komunitas Peduli Sungsi Cileungsi Cikeas), Pokdarwis, dan peduli akan lingkungan," katanya kepada wartawan di lokasi, Sabtu.