Motif Pria Tusuk Kuli Bangunan di Bekasi, Sering Ambil Jajanan Warung

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial WP (37) tega menusuk seorang kuli bangunan bernama Sopari (45) hingga tewas di Perumahan Villa Mas Garden, Blok B, RW 9, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (1/8/2023) sore.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari korban yang sedang bekerja di depan rumah pelaku.
"Awalnya korban sedang bekerja sebagai tukang yang memperbaiki rumah. Ketika sedang mengaduk semen, tiba-tiba datang pelaku dari belakang (menusuk) ke arah leher dan kepala dari bagian belakang semua," katanya kepada wartawan dikutip, Kamis (3/8/2023).
1. Pelaku sempat ingin mengejar korban

Arwan mengatakan, setelah menerima tusukan, korban langsung berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah orang tempatnya bekerja. Pelaku pun sempat mengejar korban, tetapi warga yang melihat langsung melerainya.
"Korban lari ke rumah saksi 3, saksi 2 menghalangi dikejar juga, akhirnya lari dan pelaku langsung kembali ke rumahnya," jelasnya.
Korban tewas saat perjalanan menuju rumah sakit dengan tiga luka tusukan di bagian leher belakang dan kepala bagian belakang. Sementara pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi mendobrak pintu secara paksa.
"Pelaku masih di dalam rumah tidak ke mana-mana. Tidak lama kemudian, nego-nego sebentar karena dia sulit sekali mau keluar, akhirnya kita izin sama orangtuanya, kita buka paksa dengan cara didobrak," ceritanya.
2. Korban disebut sering mengambil dagangan pelaku

Diketahui, pelaku memiliki sebuah warung jajanan. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku tega menusuk korban karena Sopari disebut sering mengambil jajanan tanpa bilang terlebih dahulu.
"Motifnya awalnya menurut dugaan pelaku, korban ini pernah mengambil jajanan di warung itu tidak membayar, akhirmya mungkin pelaku timbul emosi," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, korban mengambil jajanan milik pelaku sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu.
"Hanya jajananan kecil, ya, jajanan yang digantung-gantung itu, paling harganya seribuan," ungkapnya.
3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Polsek Bekasi Utara juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau dengan gagang kayu yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian milik korban yang berlumuran darah, dan pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakana Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya.