Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan selama masa pandemik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Dalam SE tersebut diatur tentang perjalanan lewat jalur udara, laut, dan darat.
Berikut beberapa aturan terkait perjalanan darat.