Jakarta, IDN Times - Pemungutan suara untuk Pilkada 2018 belum benar-benar usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa ada daerah yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Sebanyak 69 TPS harus melaksanakan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi panitia pengawas," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seperti dilansir Antara (30/6).
TPS terbanyak yang harus lakukan PSU adalah Sulawesi Tenggara dan NTT.