Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Firli menyebut Juliari akan menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan satu tersangka lainnya, AW, akan menjalani masa tahanan di rutan berbeda. "AW ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," ujar Firli lagi.
Mensos dan AW akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di rumah tahanan yang ditetapkan KPK. Hal ini dilakukan mengingat proses penahanan berlangsung di tengah pandemik COVID-19 yang masih mewabah.
"Dalam upaya pencegahan COVID-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan utnuk memastikan bahwa kedua orang tersebut adalah bebas dari COVID-19," kata Firli.
"Isolasi mandiri di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK di Kavling C1," lanjut Firli.