Menteri PPPA Arifah dalam penandatanganan SKB di Balai Kota/(Dok Humas Dinas PPAP)
Sebagai bagian dari standar layanan, Arifah menyampaikan seluruh laporan kasus yang masuk ditargetkan memperoleh respons awal paling lambat 1x24 jam setelah pengaduan diterima. Selain itu, setiap korban akan mendapatkan akses layanan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing dengan pendampingan yang berkelanjutan hingga proses pemulihan.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program, dibentuk Tim Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang bertugas mengoordinasikan layanan lintas sektor, mengawal penanganan kasus, mengembangkan sistem informasi terintegrasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Tim ini melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan unsur masyarakat.
Program ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus darurat, seperti korban yang menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, mengalami kekerasan yang sedang berlangsung, membutuhkan penanganan medis segera, atau tidak memiliki tempat aman. Dalam kondisi tersebut, layanan harus diberikan secepat mungkin tanpa menunggu proses administrasi maupun rapat koordinasi rutin.
“Program percontohan ini akan berlangsung selama satu tahun di DKI Jakarta sebagai wilayah uji coba. Hasil pelaksanaannya diharapkan dapat menghasilkan model operasional pelayanan terpadu yang teruji secara teknis, operasional, dan kelembagaan, sekaligus menjadi dasar pengembangan kebijakan serta pengembangan sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif, inklusif, dan berperspektif korban di seluruh Indonesia,” kata Arifah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan menekankan, keterpaduan layanan bertujuan meringankan beban korban yang selama ini harus menempuh banyak tahap di banyak tempat dan mengulang penderitaannya berkali-kali.
"Kita ingin cukup sekali korban bercerita, dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban,” ujar Veronica.
Veronica menambahkan, cita-cita keterpaduan ini ditujukan bagi seluruh perempuan dan anak di Indonesia. Jakarta dipilih sebagai wilayah percontohan untuk menguji dan menyempurnakan model layanannya sebelum diperluas ke daerah lain.