Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Insentif Miliaran Dadan dkk Didapat dari Dana SPPG Rp6 Juta per Hari

Insentif Miliaran Dadan dkk Didapat dari Dana SPPG Rp6 Juta per Hari
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat terkait pemanfaatan dana insentif yayasan.
  • Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari skema insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari, dengan aliran dana yang masih diselidiki penyidik Kejagung.
  • Insentif Rp6 juta per hari diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 untuk menjamin kesiapsiagaan layanan dapur MBG, bukan sebagai pengganti biaya variabel per porsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk berkaitan dengan pemanfaatan dana insentif dari yayasan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, para tersangka diduga memanfaatkan skema dana insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari untuk mendapat keuntungan.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu (insentif SPPG), yang per hari kan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu muncul saat penyidik mendalami dugaan pemanfaatan insentif oleh yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap yayasan yang terkait dengan Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.

Meski belum mengungkap skema aliran dana secara rinci, Syarief memastikan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang saat ini masih dihitung.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ujar dia.

Namun, Syarief belum membeberkan apakah dana insentif itu disetor kembali kepada para tersangka atau dipakai membeli aset tertentu.

“Proses, baru satu hari penyidikan,” ujar dia.

Kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam juknis terbaru, insentif Rp6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional. Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi.

Nilai Rp6 juta per SPPG per hari itu dihitung secara normatif setara alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More