Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan Mabes Polri tidak mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut disampaikan untuk mengarahkan perayaan masyarakat menuju kegiatan yang lebih bermanfaat dan empati terhadap bencana di Sumatra.
"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra," kata Listyo dikutip dari ANTARA, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, teknis pelarangan dan sanksi selanjutnya diserahkan kepada kepolisian daerah masing-masing.
Berikut merupakan daftar provinsi/kota yang sudah resmi melarang pesta kembang api di wilayahnya.
