Mitigasi Risiko Kemarau, Kemenhut Translokasi Orangutan di Kalbar

- Kemenhut mengevakuasi dan mentranslokasikan tiga orangutan Kalimantan dari Kabupaten Ketapang saat puncak musim kemarau.
- Tiga orangutan yang diperiksa dalam kondisi sehat dilepasliarkan di Sektor Batu Barat, Taman Nasional Gunung Palung.
- BKSDA Kalbar juga menangani laporan kemunculan orangutan di perkebunan warga di Kabupaten Kayong Utara.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan satwa dilindungi di tengah puncak musim kemarau. Melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kemenhut mengevakuasi dan mentranslokasikan tiga individu orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus) di Kabupaten Ketapang.
Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Kalimantan Barat, Balai Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) melakukan penyelamatan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan, Jumat (21/8/2026).
Ketiga orangutan tersebut terdiri dari satu induk betina bernama Mamak Yuni yang diperkirakan berusia 18 tahun, anak jantan Pura berusia sekitar 8 sampai 10 bulan, serta individu remaja betina Yuni yang diperkirakan berusia 8 tahun.
1. Pergerakan orangutan dipicu kondisi alam saat kemarau

Orangutan di Kalbar dilepasliarkan. (IDN Times/istimewa). Kepala BKSDA Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane mengatakan, pergerakan orangutan menuju area permukiman dan perkebunan warga dipengaruhi dinamika kondisi alam selama musim kemarau di sekitar koridor habitatnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan interaksi antara satwa liar dan masyarakat. Karena itu, BKSDA Kalbar mengambil langkah preventif dengan memindahkan orangutan ke kawasan konservasi yang dinilai lebih aman.
"Langkah evakuasi ini merupakan bentuk komitmen penanganan cepat di lapangan. Kami memastikan satwa mendapatkan perlindungan optimal di habitat alam yang luas, aman, dan memiliki ketersediaan pakan melimpah," kata Murlan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sebelum ditranslokasikan, ketiga orangutan menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh oleh tim dokter hewan YIARI. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat dan masih memiliki sifat liar alami.
Kondisi tersebut membuat ketiga orangutan dinilai siap untuk kembali menjalani kehidupan bebas di habitat alam.
2. Tiga orangutan dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Palung

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan 87 ribu hektare kawasan preservasi untuk orangutan di Kalimantan Timur (Kaltim). (Dok. Kemenhut) Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan layak, ketiga orangutan kemudian dibawa menuju kawasan konservasi. Perjalanan dilakukan menggunakan jalur darat dan sungai secara terpadu.
Pada Jumat malam (21/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, Mamak Yuni, Pura, dan Yuni berhasil dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Palung, tepatnya di Sektor Batu Barat.
Translokasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan hidup orangutan Kalimantan sekaligus mencegah potensi konflik satwa dengan masyarakat akibat pergerakan orangutan keluar dari habitatnya.
3. BKSDA Kalbar tindak lanjuti laporan orangutan di Kayong Utara

Orangutan dilepasliarkan ke lokasi yang lebih aman dari Karhutla. (IDN Times/YIARI). Selain penanganan di Ketapang, BKSDA Kalimantan Barat juga merespons laporan warga terkait kemunculan orangutan di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Laporan tersebut diterima pada Kamis (20/8/2026), setelah satu individu orangutan diketahui melintas di sekitar perkebunan warga.
Petugas BKSDA Kalbar langsung menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi spasial di lokasi sekaligus memberikan pendampingan kepada pemilik kebun. BKSDA juga mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada pihak berwenang.
Saat ini, BKSDA Kalbar tengah menyiapkan penanganan lanjutan secara terukur agar orangutan tersebut dapat dipindahkan ke kawasan hutan terdekat.
Kemenhut mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa apabila menemukan orangutan atau satwa liar lainnya di sekitar permukiman dan perkebunan. Masyarakat diminta berkoordinasi serta melaporkan temuan tersebut melalui call center BKSDA setempat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian orangutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.




















