Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ABK Sea Dragon Dituntut Mati, DPR: Hukum Jangan Jadi ATM Keuangan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin RUU Hak Cipta bersama para musisi tanah air. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Anggota DPR Bob Hasan mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan atau sumber keuntungan finansial, menyoroti kasus ABK Fandi Ramadan yang dituntut hukuman mati.
  • Bob menekankan pentingnya mempertimbangkan unsur niat jahat atau mens rea dalam proses hukum, sesuai prinsip KUHAP dan KUHP.
  • Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap pembawa dua ton sabu di kapal Sea Dragon sudah sesuai Undang-Undang Narkotika dan dilakukan secara profesional serta transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bob Hasan mewanti-wanti penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai ATM keuangan. Hal ini ia sampaikan menyikapi kasus Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut pidana mati di kasus Kapal Sea Dragon, yang membawa dua ton sabu.

Bob mengatakan, niat jahat (mens rea) harus dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang turut menjadi garis besar KUHAP dan KUHP.

"Mungkin dalam hal mens rea ini belum betul-betul dapat menerapkan terkait bahwa mens rea itu bukan niat buruk, tetapi sikap batin. Sikap batin bahwa apakah sikap batin itu ikut dengan perbuatan yang nyata atau actus reus tadi," kata Bob Hasan dalam RDPU bersama keluarga ABK di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Bob mewanti-wanti jangan sampai hukum dijadikan alat kekerasan struktural dan alat dominasi kekuasaan. Ia pun mendukung, Komisi III DPR untuk memanggil penegak hukum untuk memperjelas kasus Fandi Ramadhan dkk.

"Jangan sampai hukum dijadikan alat kekerasan struktural. Hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan. Hukum jangan dijadikan alat ATM keuangan, itu intinya seperti itu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, telah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ia memastikan, penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, melansir ANTARA, Selasa (24/2/2026).

Editorial Team