Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Direktur Hanania Tersangka Penggelapan Uang Jemaah Umrah Rp12,145 M

Direktur Hanania Tersangka Penggelapan Uang Jemaah Umrah Rp12,145 M
Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (29/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polda Metro Jaya menyidik dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group dengan kerugian sekitar Rp12,145 miliar dan 128 calon jemaah sebagai korban.
  • Direktur PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026.
  • Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh biro umrah tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penggelapan uang perjalanan calon jemaah umrah oleh Hanania Group. Dalam kasus ini, terdapat dua laporan polisi.

Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

1. Direktur Hanania Group jadi tersangka

Direktur Hanania Tersangka Penggelapan Uang Jemaah Umrah Rp12,145 M
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Berdasarkan hasil penyidikan, Direktur PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar dia.

2. Polisi dalami dugaan keterlibatan pihak lain

Direktur Hanania Tersangka Penggelapan Uang Jemaah Umrah Rp12,145 M
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN tentang keberangkatan umrah untuk dua orang.

Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

3. Polda Metro buka posko pengaduan

Direktur Hanania Tersangka Penggelapan Uang Jemaah Umrah Rp12,145 M
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More