Jakarta, IDN Times - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, divonis 12 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, dia terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/6).