Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Abu Vulkanik Berkurang, Sekolah Tatap Muka Jakarta Kembali Digelar Besok
ilustrasi erupsi (pixabay.com/WikiImages)
  • Disdik DKI Jakarta mengembalikan PTM di seluruh satuan pendidikan pada 9 September 2026 setelah abu vulkanik dilaporkan berkurang.
  • Sekolah negeri dan swasta dari PAUD hingga SMK tetap diminta memakai masker saat di luar ruangan serta membatasi aktivitas luar.
  • Abu sisa di lingkungan sekolah perlu dibasahi atau dibersihkan dengan kain lembab, sambil memantau kanal resmi pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (8/9/2026)

Surat Edaran Disdik DKI Jakarta Nomor 92/SE/2026 memuat penyelenggaraan kembali PTM. Kota Depok juga mengumumkan KBM kembali normal mulai tanggal tersebut.

Rabu (9/9/2026)

PTM di seluruh satuan pendidikan Jakarta mulai dikembalikan.

9 September 2026

Surat Edaran Nomor 92/SE/2026 mulai berlaku dan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 dicabut.

Kini

Disdik DKI menerbitkan Surat Edaran Nomor 92/SE/2026 untuk mengatur penyelenggaraan kembali pembelajaran tatap muka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PTM di seluruh satuan pendidikan Jakarta kembali diselenggarakan.
  • Who?
    Disdik DKI Jakarta, kepala satuan pendidikan, siswa, guru, dan warga satuan pendidikan.
  • Where?
    Seluruh satuan pendidikan di Jakarta, termasuk sekolah negeri dan swasta dari PAUD hingga SMK.
  • When?
    Mulai Rabu (9/9/2026).
  • Why?
    Kondisi abu vulkanik di wilayah Jakarta dilaporkan berkurang.
  • How?
    Sekolah menjalankan PTM sambil membatasi aktivitas luar ruangan, memakai masker, menutup pintu dan jendela, serta membersihkan abu dengan cara tertentu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sekolah di Jakarta boleh belajar bersama lagi mulai Rabu, 9 September 2026. Disdik DKI Jakarta membuat aturan ini karena abu vulkanik sudah berkurang. Anak-anak, guru, dan orang sekolah tetap harus hati-hati. Mereka diminta memakai masker saat di luar, menutup jendela, dan membersihkan abu dengan kain lembab.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyelenggaraan kembali PTM memungkinkan kegiatan belajar di satuan pendidikan berlangsung sesuai jadwal ketika kondisi abu vulkanik di Jakarta dilaporkan berkurang. Aturan yang tetap mewajibkan masker, pembatasan aktivitas luar ruangan, penutupan pintu dan jendela, serta pembersihan abu menunjukkan perhatian pada kesehatan dan keselamatan warga pendidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkanpembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan mulai Rabu (9/9/2026), setelah abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di wilayah Jakarta dilaporkan berkurang. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta, mulai PAUD hingga SMK.

"Menyelenggarakan kembali proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan," demikian bunyi Surat Edaran Disdik DKI Jakarta Nomor 92/SE/2026, Selasa (8/9/2026).

1. PTM kembali digelar mulai Rabu

PJJ di Kota Bekasi dampak abu vulkanik Krakatau. (IDN Times/Imam Faishal)

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 92/SE/2026 meminta seluruh kepala satuan pendidikan kembali menyelenggarakan PTM mulai 9 September 2026.

"Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 September 2026, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi surat tersebut.

2. Sekolah tetap wajib membatasi aktivitas luar ruangan

PJJ di Kota Bekasi dampak abu vulkanik Krakatau. (IDN Times/Imam Faishal)

Meski PTM kembali berjalan, Disdik DKI tetap meminta sekolah menjaga kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Salah satu langkah yang diminta adalah penggunaan masker atau alat pelindung diri ketika beraktivitas di luar ruangan.

"Memakai masker atau alat pelindung diri lainnya saat beraktivitas di luar ruangan," demikian salah satu instruksi dalam surat edaran tersebut.

Sekolah juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan dan menutup pintu serta jendela dengan rapat agar abu tidak masuk ke dalam ruang belajar.

3. Abu harus dibersihkan dengan cara tertentu

Ilustrasi abu vulkanik (pexels.com/Roman Kirienko)

Disdik DKI meminta satuan pendidikan tidak sembarangan membersihkan abu vulkanik yang masih tersisa di lingkungan sekolah. Abu diminta dibasahi terlebih dahulu atau dibersihkan menggunakan kain lembab.

"Membersihkan abu dengan cara membasahinya terlebih dahulu atau menggunakan kain lembab," bunyi instruksi tersebut.

Sekolah juga diminta memantau informasi dari kanal resmi pemerintah dan instansi berwenang serta menghindari informasi yang belum terverifikasi. Jika diperlukan, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat.

4. PJJ di Depok juga ditiadakan

SDN 01 Kalibaru terapkan PJJ dan program Trauma Healing. (Dok. Kominfotik JU)

Kota Depok juga mengumumkan kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali normal mulai Selasa (8/9/2026), menyusul kondisi kualitas udara yang disebut makin membaik setelah terdampak paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Dinas Pendidikan Kota Depok meminta seluruh satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SD, dan SMP negeri maupun swasta kembali menjalankan pembelajaran sesuai jadwal. Namun, sekolah tetap diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik.

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diimbau menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Sekolah juga diminta memantau kondisi lingkungan, menjaga kebersihan, serta berkoordinasi dengan komite sekolah, orang tua siswa, dan SPPG setempat.

Jakarta sebelumnya meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik yang mencapai wilayah ibu kota. Kondisi tersebut membuat Disdik DKI menerbitkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap abu vulkanik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article