Jakarta, IDN Times - Aksi Cepat Tanggap (ACT) melayangkan surat kepada Kementerian Sosial (Kemensos), untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan.
Menanggapi permohonan tersebut, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, mengatakan permohonan pembatalan pencabutan izin merupakan hak ACT. Namun, dia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, pemberian izin untuk tingkat pusat kewenangan berada di Kemensos.
“Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa untuk disampaikan untuk permohonan izin PUB dapat ditolak oleh pemberi izin itu Pasal 6, dan penolakan itu kewenangan oleh gubernur dan menteri merupakan keputusan terakhir, dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali,” ujar Rasman saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).