Jakarta, IDN Times - Pemerintah hingga saat ini masih belum berencana mempercepat penerapan kebijakan PPKM Level 3 dari keputusan sebelumnya, meski sudah ramai soal virus COVID-19 varian Omicron. Kebijakan PPKM Level 3 tetap diterapkan pada akhir tahun 2021 hingga awal 2022.
"Untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang nataru (Natal dan tahun baru), termasuk penerapan PPKM Level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember sampai 2 Januari 2022 sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Nomor 24 Tahun 2021," ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/11/2021).
Wiku mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan dalam mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia.