Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, menegaskan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop sudah dilarang sejak awal. Larangan ini karena sampai sekarang belum ada standar pengawasan yang pakem secara internasional.
"Sejak awal, bahan baku ini dilarang dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha dalam ini produsennya untuk melakukan kajian dan analisa impuriti sendiri terhadap bahan baku, yang dibeli sendiri, tanggung jawab lakukan pengujian," ujar Penny disitat dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).