KPK Usut Laporan Keuangan KSO Apibraya-Jaya Abadi

- KPK memeriksa Yohan Triadikuswara terkait laporan keuangan KSO Abipraya-Jaya Abadi dalam penyidikan pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
- Selamet Raharjo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (11/8/2026), sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
- KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp35,7 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut laporan keuangan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Hal tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, Yohan Triadikuswara.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, Saksi Saudata YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab. Lamongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (14/8/2026).
1. Seorang saksi mangkir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026) malam. (IDN Times/Amir Faisol) KPK sebetulnya juga memanggil Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo. Namun, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (11/8/2026) tersebut.
"Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang," ujar Budi.
2. KPK tetapkan empat tersangka

3 Tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan ditahan KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah; Lalu, General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015- 2019 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto; dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019.
Namun, Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan.
3. Kerugian negara Rp35,7 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama) Kasus ini bermula ketika Pemkab Lamongan melelang proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada 2017. Diduga telah terjadi pemilihan penyedia yang tak sesuai ketentuan, salah satunya diduga proses yang dilakukan hanya formalitas.
Hal tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp35,7 miliar.





















