Jakarta, IDN Times - Seorang warga bernama Gulvino Guevarrato (33) mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu gugatan tersebut agar batas usia calon presiden (capres) minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Bila gugatan itu dikabulkan MK, maka Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto tidak bisa maju sebagai Capres 2024.
Sebab, Prabowo saat ini berusia 71 tahun. Kemudian Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kini berusia 54 tahun. Kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, mengaku tak masalah bila nantinya ada tudingan untuk menjegal Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.
"Scara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yg konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaiman mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," ujar Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).