Lalu, Eni disebut bertemu Jonan untuk membahas masalah PKP2B PT AKT. Dalam pertemuan tersebut, Jonan memberi saran pada Samin Tan mengenai PT AKT melalui Eni Saragih.
"Ignatius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," kata Jaksa.
Kemudian, pada 5 April 2018 PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK terminasi Menteri ESDM. Samin Tan, Eni Saragih, dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM.
"Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan yang didampingi Bambang Gatot (Dirjen Minerba) menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani Saragih kepada terdakwa," ungkap Jaksa.
Samin Tan kemudian bertanya apa lagi yang dibutuhkan oleh Ignasius Jonan agar yakin PKP2B PT AKT tidak pernah dijaminkan. Lantas Jonan meminta Samin Tan untuk menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT.
"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Ignasius Jonan tersebut, disanggupi oleh terdakwa," kata Jaksa.