YLBHI Desak Kopdes Dievaluasi Total, Tolak Pendekatan Komando

- YLBHI menilai program Koperasi Desa Merah Putih menyimpang dari prinsip koperasi sejati karena dibentuk secara seragam dari pusat dan berpotensi membebani desa melalui penggunaan dana tanpa musyawarah warga.
- Keterlibatan militer dalam pembangunan dan pelatihan manajer koperasi dikritik keras oleh YLBHI karena dianggap mengaburkan batas antara urusan sipil dan pertahanan, bahkan menyebabkan kematian lima peserta pelatihan.
- YLBHI mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi total program Kopdes Merah Putih, menghentikan pendekatan komando serta pelibatan TNI, dan meminta investigasi independen atas insiden kematian peserta pelatihan.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan keberatan serius terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program yang diklaim sebagai jalan untuk kebangkitan ekonomi rakyat itu dinilai menunjukkan hal sebaliknya dengan konsep yang dibentuk dari atas dan dibiayai dengan skema yang berpotensi membebani desa.
"Bahkan, dalam program ini ikut menyeret perangkat militer ke dalam urusan ekonomi sipil," kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur di dalam keterangan pada Selasa (7/7/2026).
Isnur menyoroti konsep koperasi yang digagas Bung Hatta, tetapi malah dibuat menyimpang lewat Kopdes Merah Putih.
"Koperasi yang sesungguhnya lahir dari kehendak bebas warga untuk berhimpun, bekerja bersama, mengelola kebutuhan bersama dan mengendalikan badan usahanya secara demokratis," kata dia.
Dia mengatakan, pembentukan koperasi secara serentak, tergesa-gesa, dan desain seragam dari pemerintah pusat tak bisa disebut sebagai penguatan koperasi. Kopdes, kata dia, lebih menyerupai proyek negara yang meminjam nama koperasi.
Meskipun koperasi bekerja sama dengan pemerintah atau menerima dukungan modal dari luar, kata dia, tetapi koperasi tetap wajib menjaga otonomi dan kontrol demokratis anggota.
1. Penggunaan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa

Isnur mengatakan, sorotan pertama dari program Kopdes Merah Putih adalah penggunaan dana desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menjelaskan lebih dari 50 persen dana desa dipakai untuk proyek Koperasi Desa Merah Putih. Implementasinya berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Adapula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP/KKMP dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit. Kemudian, sudah ditentukan bunga atau margin atau bagi hasil 6 persen per tahun, tenor 72 bulan dan pembayaran angsuran melalui penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil atau dana desa.
Menurut Isnur, aturan itu juga mengatur gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP/KKMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.
"Desain semacam ini mempertegas watak program sebagai proyek negara yang ditempelkan pada nama koperasi. Bukan koperasi yang tumbuh dari kedaulatan anggota," kata dia.
Dia mengatakan, desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, karena beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa. Dana desa, ujar Isnur, semestinya digunakan berdasarkan musyawarah desa untuk menjawab kebutuhan konkret warga seperti air bersih, jalan produksi, pertanian, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan dan ekonomi lokal yang benar-benar tumbuh dari bawah.
"Tetapi, kini dana desa diarahkan secara seragam untuk membiayai proyek pusat. Otonomi desa makin lama semakin digerus," kata Isnur.
2. Pembangunan koperasi turut menggandeng militer

Hal lainnya yang janggal, yakni keterlibatan tentara di dalam program pembangunan koperasi. Menurut Isnur, keterlibatan tentara dalam pembangunan koperasi merupakan masalah yang serius.
"TNI seharusnya fokus pada urusan pertahanan negara, bukan menjadi perangkat percepatan proyek ekonomi sipil. Pelibatan militer dalam koperasi desa membuka pintu normalisasi dwifungsi dalam bentuk baru, bukan lagi atas nama stabilitas politik, melainkan atas nama ketahanan pangan, ekonomi desa dan percepatan pembangunan," kata Isnur.
Kejanggalan lainnya juga terlihat dalam pelatihan calon manajer koperasi. Orang-orang sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa justru dimasukan ke dalam lingkungan pelatihan bercorak militer.
"Mereka bukan calon prajurit, mereka adalah calon pengelola koperasi. Kompetensi yang mereka butuhkan adalah tata kelola koperasi, akuntansi sederhana, manajemen usaha, pemasaran, pengelolaan anggota, demokrasi rapat anggota, penyelesaian konflik dan pemberdayaan ekonomi desa," ujar dia.
Menurut dia, calon manajer koperasi tak seharusnya dilatih menggunakan kultur barak, komando, disiplin militer atau latihan fisik yang tak relevan dengan kerja koperasi. YLBHI pun mengecam keras meninggalnya lima peserta program calon manajer KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih selama rangkaian pelatihan.
"Kematian para peserta itu tak boleh diperlakukan sebagai insiden administratif biasa. Negara harus bertanggung jawab penuh," kata dia.
Isnur mengatakan, kematian tersebut harus diusut secara independen, transparan, dan menyeluruh. Pemerintah diminta tak boleh berlindung di balik keterangan bahwa peserta telah melalui pemeriksaan kesehatan.
"Justru karena peserta adalah warga sipil yang hendak menjadi manajer koperasi, pertanyaan mendasarnya harus dijawab. Mengapa mereka ditempatkan dalam skema pelatihan bercorak militer sejak awal?" tanya Isnur.
3. YLBHI desak Prabowo evaluasi total program kopdes merah putih

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi total program Kopdes Merah Putih. Selain itu, pendekatan komando dalam pembentukan koperasi harus dihentikan.
"Pemerintah juga harus menghentikan seluruh bentuk pelibatan TNI dalam urusan koperasi, ekonomi desa, rekrutment, pelatihan, pendampingan, pengamanan dan operasional program KDMP/KKMP," kata Isnur.
YLBHI juga mendesak Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan investigasi independen atas meninggalnya peserta pelatihan calon manajer koperasi.



















