Badan HAM PBB Desak Israel Bebaskan Dokter Palestina yang Ditahan

- Badan HAM PBB mendesak Israel segera membebaskan dokter Palestina Hussam Abu Safia yang ditahan tanpa dakwaan sejak 2024 dan disebut dalam kondisi kesehatan memburuk akibat dugaan penyiksaan.
- Kelompok kerja PBB menilai penahanan Abu Safia melanggar hukum internasional serta menyerukan pembebasan dan kompensasi, menyebut kasus ini mencerminkan pola penargetan terhadap tenaga medis Palestina di Gaza.
- Pemerintah Israel menolak banding pembebasan Abu Safia dengan alasan dokumen rahasia dan menuduhnya anggota Hamas, sementara pihak Gaza menegaskan ia hanya menjalankan tugas kemanusiaan sebagai dokter anak.
Jakarta, IDN Times - Badan HAM PBB mendesak Israel untuk segera membebaskan dokter Palestina, Hussam Abu Safia, yang telah ditahan secara sewenang-sewang. Pada Senin (6/7/2026), pihaknya memperingatkan bahwa nyawa Abu Safia berada dalam bahaya setelah beberapa bulan mendekam di penjara Israel.
Dilansir Al Jazeera, Abu Safia merupakan direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara saat pasukan Israel menangkapnya bersama sejumlah tenaga medis dan pasien pada Desember 2024. Hingga kini, dokter Palestina itu masih ditahan tanpa proses persidangan maupun dakwaan resmi.
Abu Safia adalah dokter spesialis anak yang dikenal sebagai salah satu yang paling vokal dalam mendokumentasikan kehancuran sistem kesehatan di Gaza selama perang. Dia tetap bertugas merawat pasien meski salah satu putranya tewas dalam serangan drone Israel.
1. Abu Safia diduga mengalami penyiksaan secara rutin selama ditahan
Pengacara Abu Safia, Nasser Odeh, mengatakan kondisi kesehatan dokter Palestina itu terus memburuk akibat dugaan penyiksaan yang dialaminya setiap hari selama berada di tahanan. Kelompok advokasi MENA Rights Group menyebut Abu Safia berulang kali ditempatkan di sel isolasi, menjalani interogasi berkepanjangan, serta dipukul menggunakan tongkat dan alat kejut listrik.
"Jika Dr. Abu Safia meninggal di dalam sel itu, maka itu adalah pembunuhan. Siapa pun yang memiliki kekuasaan untuk menghentikannya tetapi tidak bertindak akan ikut bertanggung jawab," ujar kepala eksekutif badan amal Medical Aid for Palestinians, Steve Cutts.
Meski demikian, Dinas Penjara Israel telah membantah tuduhan bahwa Abu Safia maupun tenaga medis Palestina lainnya mengalami perlakuan buruk selama berada dalam tahanan.
2. PBB menilai penahanan Israel melanggar hukum internasional
Dalam temuannya, Kelompok Kerja PBB menyatakan bahwa penahanan Abu Safia melanggar hukum internasional. Pihaknya menyebut penahanan dokter Palestina itu bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Upaya yang semestinya dilakukan adalah segera membebaskannya dan memberinya hak yang dapat ditegakkan untuk memperoleh kompensasi serta bentuk reparasi lainnya sesuai hukum internasional," bunyi pernyataan kelompok tersebut, dikutip dari The Straits Times.
Menurut MENA Rights Group, Abu Safia merupakan satu dari sedikitnya 14 dokter asal Gaza yang telah ditahan Israel tanpa dakwaan selama lebih dari satu tahun. Peneliti kelompok tersebut, Tanya Boulakovski, mengatakan kasus Abu Safia mencerminkan pola penargetan sistematis terhadap tenaga kesehatan Palestina yang berkontribusi terhadap runtuhnya layanan kesehatan di Jalur Gaza.
3. Israel menuding Abu Safia merupakan anggota Hamas
Mahkamah Agung Israel pada bulan lalu menolak permohonan banding pembebasan Abu Safia. Keputusan tersebut didasarkan pada dokumen rahasia berdasarkan undang-undang mengenai kombatan ilegal, yang memungkinkan seseorang ditahan untuk jangka waktu yang dapat terus diperpanjang.
Militer Israel menuduh Abu Safia merupakan anggota kelompok Hamas tanpa memberikan bukti yang mendukung. Kementerian Kesehatan Gaza dan milisi perlawanan Palestina itu telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa Abu Safia merupakan tenaga medis yang menjalankan tugas kemanusiaan.




















