Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paket makanan uji coba program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Di tengah berbagai sorotan tentang program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melanggar aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Penelusuran IDN Times menemukan praktik penunjukan langsung yang janggal dan tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.

BGN tercatat mengajukan empat proyek pengadaan melalui platform Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam situs resmi SIRUP LKPP, tercantum empat paket pengadaan yang diajukan BGN dengan metode penunjukan langsung dalam pemilihan vendor, tanpa melalui tender atau lelang.

Paket-paket tersebut bernilai fantastis, mulai dari miliaran hingga ratusan miliar. Jika ditotal, empat paket pengadaan barang dan jasa tersebut bernilai Rp1,3 triliun.

Pertama, paket Pemenuhan Infrastruktur TIK (Hardware & Software Aplikasi) pada di 5.000 ribu Titik Lokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) alias dapur Makan Bergizi Gratis dengan pagu Rp665 miliar (Rp655.415.045.000). Kedua, paket Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional dengan pagu senilai Rp600 miliar.

Ketiga, paket Penyediaan Jasa Akomodasi Pelaksanaan Sosialisasi Edukasi kepada Masyarakat tentang Program Makan Bergizi 2025 senilai Rp18,2 miliar (Rp18.201.600.000). Keempat, paket Penyelenggaraan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Pemenuhan Gizi dengan pagu Rp10 miliar.

Kejanggalan pemilihan mekanisme penunjukan langsung dalam empat paket pengadaan BGN itu disoroti Center of Budget Analysis (CBA). Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi tersebut berpotensi besar menimbulkan penyelewengan.

“Kalau penunjukkan langsung banyak penyimpangannya. Karena dengan penunjukkan langsung mereka suka-suka memilih. Dan biasanya penunjukkan langsung kebanyakan memilih perusahaan yang jelek,” kata Uchok saat dihubungi IDN Times, Jumat (25/4/2025).

1. BGN melanggar aturan Perpres Pengadaan Barang/Jasa

Paket pengadaan BGN di situs SiRUP LKPP (Screenshot SiRUP LKPP)

Sistem penunjukan langsung yang dipilih dalam pengadaan paket barang dan jasa Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai bertentangan dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Hendrar Prihadi menegaskan ketentuan tentang penunjukan langsung diatur secara lengkap dalam perpres tersebut. Pasal 38 ayat (5), dijelaskan kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu meliputi:

  1. Penyelenggaraan penyiapan kegiatan mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
  2. Pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
  4. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu.
  5. Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk (urea, NPK, ZA) kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
  6. Pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
  7. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapat izin pemerintah.
  8. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.
  9. Pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan dalam hal terjadi pemutusan kontrak.

Jika mengacu pada aturan tersebut, penunjukkan langsung hanya bisa dilakukan untuk proyek pengadaan dengan 'keadaan tertentu' sesuai poin-poin kriterianya. Menurut Uchok, keempat pengadaan yang diajukan BGN tak memenuhi ketentuan untuk penunjukkan langsung tersebut. 

Selain perpres, metode penunjukan langsung diperbolehkan juga untuk permintaan berulang (repeat order) dalam pengadaan jasa konsultansi. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP No 3 Tahun 2022. Bedasarkan aturan tersebut, penunjukan langsung untuk repeat order dilaksanakan paling banyak dua kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau berikutnya paling lama tiga tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.

Dari berbagai kriteria yang ada tentang penggunaan metode penunjukan langsung, tidak ada yang sesuai dengan paket pengadaan yang diajukan BGN. Oleh karena itu, BGN dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan karena memilih penunjukan langsung.

2. Celah kebocoran anggaran MBG

Editorial Team

Tonton lebih seru di