Jakarta, IDN Times - Di tengah berbagai sorotan tentang program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melanggar aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Penelusuran IDN Times menemukan praktik penunjukan langsung yang janggal dan tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.
BGN tercatat mengajukan empat proyek pengadaan melalui platform Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam situs resmi SIRUP LKPP, tercantum empat paket pengadaan yang diajukan BGN dengan metode penunjukan langsung dalam pemilihan vendor, tanpa melalui tender atau lelang.
Paket-paket tersebut bernilai fantastis, mulai dari miliaran hingga ratusan miliar. Jika ditotal, empat paket pengadaan barang dan jasa tersebut bernilai Rp1,3 triliun.
Pertama, paket Pemenuhan Infrastruktur TIK (Hardware & Software Aplikasi) pada di 5.000 ribu Titik Lokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) alias dapur Makan Bergizi Gratis dengan pagu Rp665 miliar (Rp655.415.045.000). Kedua, paket Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional dengan pagu senilai Rp600 miliar.
Ketiga, paket Penyediaan Jasa Akomodasi Pelaksanaan Sosialisasi Edukasi kepada Masyarakat tentang Program Makan Bergizi 2025 senilai Rp18,2 miliar (Rp18.201.600.000). Keempat, paket Penyelenggaraan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Pemenuhan Gizi dengan pagu Rp10 miliar.
Kejanggalan pemilihan mekanisme penunjukan langsung dalam empat paket pengadaan BGN itu disoroti Center of Budget Analysis (CBA). Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi tersebut berpotensi besar menimbulkan penyelewengan.
“Kalau penunjukkan langsung banyak penyimpangannya. Karena dengan penunjukkan langsung mereka suka-suka memilih. Dan biasanya penunjukkan langsung kebanyakan memilih perusahaan yang jelek,” kata Uchok saat dihubungi IDN Times, Jumat (25/4/2025).