Perbedaan Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung

Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, perbedaan pengadaan langsung dan penunjukan langsung mungkin pasti gak asing lagi. Meski serupa, kedua metode ini memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami, lho. Apalagi, jika kamu terlibat dalam kegiatan administrasi pemerintah atau pengelolaan proyek institusi, kamu harus memahami perbedaannya.
Nah, artikel ini akan membantu kamu mengenali perbedaan antara pengadaan langsung dan penunjukan langsung, mulai dari pengertian hingga kondisi kapan metode tersebut tepat digunakan. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
1. Definisi pengadaan langsung dan penunjukan langsung

Pengadaan langsung merupakan metode pengadaan barang/jasa tanpa proses lelang terbuka. Ini biasanya digunakan untuk nilai kontrak yang tergolong kecil. Sementara itu, penunjukan langsung adalah metode memilih penyedia tanpa lelang, namun dilakukan dalam kondisi tertentu, bukan semata-mata karena nilai kecil saja, lho.
Pengadaan langsung juga cenderung lebih efisien karena hanya perlu beberapa penawaran untuk dibandingkan. Di sisi lain, penunjukan langsung dilakukan karena alasan mendesak, kebutuhan rahasia, atau penyedia yang terbatas. Meski begitu, keduanya tetap tunduk pada aturan pemerintah guna menjamin keterbukaan dan tanggung jawab.
2. Ciri khas pengadaan langsung

Menurut Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan langsung berlaku untuk pengadaan barang/jasa maksimal senilai Rp200 juta dan Rp100 juta untuk jasa konsultansi. Namun, untuk wilayah Papua dan Papua Barat, batas maksimalnya lebih tinggi, yakni Rp1 miliar untuk barang/jasa dan Rp200 juta untuk jasa konsultansi.
Prosedur ini tergolong cepat karena tak memerlukan evaluasi menyeluruh. Oleh karena itu, pejabat pengadaan hanya perlu mengumpulkan minimal dua penawaran, melakukan klarifikasi teknis, dan negosiasi harga. Guys, meski sederhana, proses ini tetap harus mengedepankan prinsip transparansi agar tidak disalahgunakan, kok.
3. Karakteristik penunjukan langsung

Penunjukan langsung kerap digunakan dalam situasi tertentu, seperti kebutuhan mendadak, sifat pengadaan yang rahasia, atau penyedia yang memenuhi syarat hanya ada satu. Berbeda dari pengadaan langsung, metode ini tidak bergantung pada besaran nilai kontrak, lho.
Prosesnya pun cukup singkat, dimulai dari undangan kepada satu penyedia yang dianggap memenuhi kriteria, kemudian dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi harga. Walau cepat, dokumen pelaksanaan harus lengkap agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, ya.
Berikut kriteria lengkap pengadaan barang/jasa dalam keadaan tententu yang boleh menggunakan mekanisme penunjukan langsung:
a. Penyiapan kegiatan mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
b. Pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
d. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu.
e. Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk (urea, NPK, ZA) kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
f. Pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
g. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapat izin pemerintah.
h. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.
h. Pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
4. Perbandingan proses pengadaan dan penunjukan langsung

Pada pengadaan langsung, biasanya pejabat meminta informasi harga dari beberapa penyedia, membandingkan kualitas dan biaya, lalu melakukan klarifikasi teknis serta negosiasi sebelum menentukan pilihan.
Untuk penunjukan langsung, satu penyedia yang memenuhi syarat diundang untuk mengajukan dokumen kualifikasi. Nantinya, setelah dokumen dinilai dan dibuktikan, barulah dilakukan proses penunjukan.
Secara umum, pengadaan langsung memakai sistem pascakualifikasi, sedangkan penunjukan langsung menggunakan prakualifikasi, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018.
5. Kapan masing-masing metode digunakan?

Pengadaan langsung ideal untuk pengadaan bernilai kecil dan kebutuhan yang tidak mendesak. Contohnya, pembelian peralatan kantor senilai Rp150 juta atau perbaikan ringan gedung senilai Rp180 juta. Fokus utamanya adalah kecepatan dan efisiensi.
Di sisi lain, penunjukan langsung digunakan dalam kondisi khusus, seperti bencana alam atau pengadaan rahasia seperti perangkat intelijen. Metode ini juga digunakan bila hanya ada satu penyedia resmi untuk produk tertentu, tanpa mempertimbangkan nilai kontrak.
Kini kamu tahu pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Pemahaman ini penting agar proses pengadaan di institusi atau organisasi dapat berjalan dengan tepat, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.