Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa telah menyebarkan data pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, tanpa izin di media sosial. Dakwaan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
"Terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggarani dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu berupa foto digital memuat data pribadi (privacy rights) korban Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia, karena merupakan data pribadi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.