Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Juru bicara JK, Husain Abdullah, membenarkan potongan video tersebut diambil dari ceramah JK di Masjid Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Husain, dalam ceramah tersebut, JK tidak sedang menjelaskan ajaran teologi agama, tetapi menggambarkan realitas sosiologis yang terjadi saat konflik komunal di Poso dan Ambon pada awal era reformasi.
“Pak JK mengungkapkan pendapat orang-orang yang bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon. Atau realitas sosiologis saat terjadi konflik. Bukan pendapat pribadi Pak JK,” kata Husain kepada IDN Times, Senin (13/4/2026).
Husain menjelaskan, pada realitasnya saat itu kedua pihak yang berkonflik menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Pemahaman mereka, baik Islam maupun Kristen, jika membunuh lawan atau terbunuh akan masuk surga.
Karena itu, konflik Poso dan Ambon disebut konflik bernuansa SARA yang sulit dihentikan dan memakan korban jiwa hingga ribuan orang.
“Untuk mengatasinya, kata Pak JK saat ceramah di UGM, pemahaman kelompok yang bertikai ini harus diluruskan. Karena keduanya telah melakukan kekeliruan menyimpang dari ajaran agama,” kata Husain.
Oleh karena itu, JK dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan membunuh orang tak bersalah dalam konflik tidak dapat dibenarkan agama apa pun.
“Maka, Pak JK mengatakan Anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh, bukan masuk surga. Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak demikian,” ujar Husain.
Husain menegaskan, ceramah JK bukanlah pendapat pribadi, tetapi realitas sosial saat itu yang berkembang di antara mereka yang saling berkonflik.
“Pak JK menyampaikan lesson learned. Mengisahkan pendekatan yang dia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik,” ujar dia.
Oleh karena itu, Husain menyayangkan terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, inti ceramah JK adalah semacam pembelajaran bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai.
“Sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” ucap dia.