Advokat Lisa Rachmat Didakwa Suap 6 Hakim Demi Bebaskan Ronald Tannur

Jakarta, IDN Times - Advokat Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Enam Hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.
Pada tingkat pertama, Hakim pengadil kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Lisa memberikan suap itu dalam tiga kali pertemuan. Pertama sebesar 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.