Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.
Dua Jam Pertemuan Prabowo-Jokowi di Malam Putusan MK soal Ijazah Gibran

- Prabowo Subianto bertemu Jokowi di kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2026 malam atas undangan Prabowo. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam.
- Ajudan Jokowi menyebut pertemuan sebagai silaturahmi biasa dan membantah pembahasan putusan MK terkait ijazah Gibran. Pertemuan tertutup, sementara media dibatasi mendekat.
- MK tidak menerima gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, meski hakim mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriyansyah, mengatakan pertemuan tersebut atas undangan Presiden Prabowo.
"Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
1. Pertemuan selama dua jam

Suasana kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan dengan Joko "Jokowi" Widodo (IDN Times / Sandy Firdaus) Syarif mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung dua jam, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
"Pertemuan dimulai pada pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00-an," ucap dia.
Saat ditanya mengenai apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut, Syarif mengaku hanya agenda biasa.
"Silaturahmi biasa," kata dia.
2. Bahas putusan MK?

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming berbincang bersama Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo saat upacara 17 Agustus 2026 di Istana Kepresidenan, Senin (17/8/2026). (Dok YouTube Sekretariat Presiden) Kendati, Syarif membantah pertemuan tersebut membahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak ada," ucap dia.
3. Pertemuan berlangsung tertutup

Jokowi & Prabowo (Instagram.com/jokowi) Pantauan IDN Times di sekitar kediaman Prabowo saat pertemuan berlangsung, awak media dilarang mendekat, radius 10 sampai 20 meter dari depan pintu gerbang kediaman Prabowo. Pertemuan berlangsung tertutup.
Situasi ini sudah berlangsung sejak magrib. Para awak media menanti, seperti apa jalannya pertemuan, siapa saja yang hadir, serta apa saja bahan pembicaraannya. Hasilnya? Sumir.
Sekitar pukul 21.00 WIB, iring-iringan rombongan keluar dari kediaman Prabowo. Sepanjang pantauan IDN Times, awak media masih tak diperbolehkan mendekat. Mereka hanya bisa merekam dari jauh.
Alhasil, tak tampak secara jelas siapa saja yang hadir di pertemuan tersebut, bahkan sosok Jokowi itu sendiri. Tim Biro Pers Kepresidenan yang melintasi awak media juga tutup mulut soal pertemuan.
4. MK tolak gugatan ijazah Gibran

Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit) Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.
"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.



















