Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang PHPU, keterangan dari pihak KPU (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ahli Otonomi Daerah yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Djohermansyah Djohan, menilai kemenanganan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka layak dianulir Mahkamah Konstitusi. Sebab, kemenanganan Prabowo-Gibran dinilai didapatkan dengan cara tak jujur.

"Karena Paslon 02 membiarkan Pilpres 2024 tak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil, bahkan menikmati keberpihakan Presiden Joko Widodo yang telah mencederai konstitusi dan merusak demokrasi, maka kemenanganan Paslon 02 dengan cara fraud ini layak dianulir oleh MK," ujarnya di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

Djohan menilai keberpihakan Jokowi terlihat dalam berbagai hal mulai dari perbuatan, tindakan, dan ucapannya. Salah satunya terkait dengan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

"Berkat dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo serupa itu yg dinikmati penuh Pasion 02, paslon ini telah memenangi kontestasi Pilpres 2024 dalam satu putaran," kata Djohan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di