DLH DKI Jatuhkan Denda Rp10 Juta Ke SBCI, Buang Sampah Ilegal di Jakut

- DLH DKI menjatuhkan denda administratif Rp10 juta dan teguran tertulis pertama kepada PT SBCI karena terbukti membuang sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
- Kendaraan yang sempat menyerupai armada DLH dalam video dipastikan milik PT SBCI, bukan armada resmi DLH DKI Jakarta.
- DLH akan memperkuat pengawasan serta menelusuri kendaraan dan penyedia jasa lain untuk memastikan sampah diangkut ke fasilitas semestinya, bukan dibuang sembarangan.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
"PT SBCI dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta teguran tertulis pertama," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
1. Armada menyerupai truk DLH DKI

DLH Jalur angkut sampah di Rusun Pluit/ dok DLH DKI DLH juga terus melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa pengangkutan lainnya untuk mencegah praktik serupa dan memastikan tidak ada sampah yang dibuang di lokasi yang tidak semestinya.
"Kendaraan dalam video yang secara visual menyerupai armada DLH kemudian ditelusuri dan dipastikan merupakan kendaraan milik PT SBCI, bukan armada DLH DKI Jakarta," ucapnya.
2. Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal

Warga Jakarta wajib pilah Sampah/ (dok DLH DKI) Dudi menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk apabila dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” tegas Dudi.
3. DLH akan perkuat pengawasan

Petugas DLH DKI bersihkan sampah tahun baru 2026 di Bundaran HI/ dok DLH DKI Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus. DLH akan memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya yang diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.
“Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ujarnya.



















