Ahli: Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Melanggar Kepastian Hukum

- MK menggelar sidang pengujian dua pasal UU PDP dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon.
- Hulman Panjaitan menilai ketiadaan lembaga PDP mengabaikan perlindungan masyarakat dan melanggar asas kepastian hukum.
- Para saksi menyampaikan kesulitan pelaporan kebocoran data, sementara pemohon meminta pemerintah membentuk lembaga pelindungan data pribadi.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (11/8/2026). Agenda sidang, mendengar keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon.
Ahli Hukum Perlindungan Konsumen yang dihadirkan pemohon, Hulman Panjaitan menyebut, pemerintah harus ikut campur urusan sosial untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Menurutnya, ketiadaan lembaga PDP mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana disebut dalam konstitusi.
Hulman berpandangan tidak adanya lembaga PDP melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana disebut dalam konstitusi.
“Karena ketiadaan lembaga ini akan mengabaikan asas kepastian hukum yang ada di dalam Pasal 28D ayat (1). Demikian juga apa yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yaitu pelindungan data pribadi itu menjadi tidak pernah tercapai,” kata Hulman kepada majelis Hakim Konstitusi.
1. Bertentangan dengan prinsip negara hukum

Ilustrasi KTP. IDN Times/Riyanto. Hulman berkesimpulan, tidak adanya lembaga PDP sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP melalui pembentukan Peraturan pemerintah maupun peraturan presiden bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi.
“Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Presiden telah mengingkari dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Indonesia sebagai negara hukum modern, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, termasuk dan tidak terkecuali bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen sebagai bagian dari hak asasi manusia,” kata Hulman.
2. Saksi pemohon bingung saat data pribadinya bocor, ke mana harus melapor

Ilustrasi hacker. (IDN Times/istimewa) Sementara, saksi yang dihadirkan pemohon, Kaleb Otniel Aritonang, dalam keterangannya mengungkapkan sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 dia khawatir data pribadinya disalahgunakan karena adanya kebocoran data pemilih. Data tersebut berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat warga negara. Aparat penegak hukum hanya fokus pada pelaku, tetapi tidak fokus pada bagaimana upaya mencegah terjadinya kebocoran data warga negara.
“Saya tidak menemukan adanya suatu otoritas pelindungan data pribadi yang secara khusus menerima pengaduan dari subjek data, memeriksa kepatuhan pengendali data, memerintahkan pemulihan hak korban, maupun menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan rezim Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” ujar Kaleb dalam kesaksiannya di persidangan.
Saksi pemohon berikutnya, Angela Anggia, dalam kesaksiannya mengungkapkan terjadinya penyalahgunaan data dirinya serta rekan-rekannya sesama mahasiswa. Angela menjelaskan, sebagai mahasiswa baru diminta untuk menyerahkan sejumlah data pribadi kepada pihak kampus antara lain NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, dan surat elektronik. Menurut saksi, pasca pengumpulan data itu, sistem informasi yang digunakan pihak kampus mengalami peretasan sehingga saksi dan sejumlah rekan sesama mahasiswa mengalami teror iklan judi online.
Angela mengaku kebingungan ke mana harus melaporkan peristiwa itu karena tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari masyarakat yang mengalami persoalan dengan pelindungan data pribadi.
“Kekosongan itulah yang membuat saya dan mahasiswa lain tidak mengetahui ke mana harus melapor, bagaimana proses pelaporan itu semestinya berjalan, serta pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab memulihkan hak kami sebagai subjek data,” katanya.
3. Uji UU PDP di MK, pemohon minta pemerintah bentuk lembaga pelindungan data pribadi

ilustrasi hacker (IDN Times/Aditya Pratama) Adapun, permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 diajukan sejumlah advokat dan mahasiswa. Mereka adalah, Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Para pemohon mempersoalkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 58 ayat (5) UU PDP yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”, serta Pasal 61 UU PDP yang menyebutkan “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”, yang tidak juga kunjung dilaksanakan.
Menurut para pemohon, penundaan pembentukan lembaga tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. Dalam permohonannya pemohon menilai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang sama dengan pengabaian perintah hukum yang akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan argumentasi itu, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar Pemerintah segera membentuk lembaga pelindungan data pribadi dalam jangka waktu dua tahun.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Eprina Manurung membacakan petitum permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, (01/07/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.


















