Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2022).

Laporan itu diungkap Sahroni lewat akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Crazy rich Tanjung Priok itu sebut Adam telah menuduh membungkamnya dan sejumlah pihak.

“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Sahroni dalam unggahannya, Jumat (1/7/2022).

1. Bareskrim terima laporan Sahroni

Ahmad Sahroni kembali laporkan lagi Adam Deni soal tudingan Rp30 miliar. (instagram.com/ahmadsahroni88)

Sahroni juga melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Ia melaporkan Adam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

2. Tudingan dilakukan saat persidangan di PN Jakut

Editorial Team

Tonton lebih seru di