Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Gubernur DKI Jakarta 2014-2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada Natal 2018 karena haknya sebagai warga binaan.
"Sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto seperti dilansir dari Antara, Kamis (20/12).